Jakarta
(Antara) - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerapkan peraturan
pelepasan saham perusahaan ke publik melalui mekanisme penawaran umum
perdana saham (IPO) berdasarkan ekuitas (kekayaan bersih perusahaan).
"Intinya untuk meningkatkan likuiditas. Makin rendah ekuitas
perusahaan, jumlah saham yang beredar (free float) bisa semakin banyak,
begitu pun sebaliknya," ujar Direktur Utama BEI Ito Warsito di Jakarta,
Senin. Ia mencontohkan ekuitas perusahaan nilainya di bawah Rp500 miliar maka batasan minimum yang dilepas ke publik sebesar 20 persen.
Sementara itu, untuk perusahaan dengan ekuitas senilai Rp500 miliar--Rp2 triliun, jumlah saham yang dilepas ke publik sebanyak 15 persen. Dan, ekuitas perusahaan sebesar Rp2 triliun ke atas sebesar 10 persen.
Ito mengatakan bahwa aturan itu akan diterapkan bagi perusahaan yang baru mengajukan IPO pada tahun 2014. Namun, bagi perusahaan yang sudah mengajukan IPO pada tahun 2013 belum dikenai peraturan itu.
Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan BEI Hoesen mengatakan bahwa aturan itu akan diterbitkan dengan tujuan untuk menambah jumlah saham yang beredar sehingga dapat meningkatkan likuiditas pasar modal domestik.
"Diskusi-diskusi sudah dilakukan terus-menerus, sekarang sudah tahap akhir," ucapnya.
Hoesen menambahkan bahwa perusahaan yang sudah tercatat di Bursa Efek Indonesia juga akan ada batasan minimum saham yang beredar.
Ia mengatakan bahwa ada sekitar 50 emiten yang melepas saham ke publik dalam porsi kecil. Melalui aturan itu, BEI yakin likuiditas di pasar saham akan meningkat nantinya. (ar)
Berita Lainnya
- BEI Atur Jumlah Saham IPO Berdasarkan Ekuitas
- BEI Masih Kaji Batas Minimum "Free Float"
- BEI: Bertambahnya Jumlah Saham Dorong Likuiditas Pasar
- Sido Muncul Tercatat Saham ke 31 di Bursa Efek Indonesia
- BEI: Target Jumlah Perusahaan IPO 2013 Tercapai
- Empat Perusahaan Rencanakan IPO Kuartal I 2014
- BEI: Pelaksanaan IPO 2013 dapat Melampaui Target
Tidak ada komentar:
Posting Komentar